Satuan dan
Program Pendidikan di Masyarakat (DIKMAS)
a.
Satuan
pendidikan di Masyarakat
Dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, majelkis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
1.
Kursus
Istilah kursus merupakan terjemahan
dari “Course” dalam bahasa Inggris, yang secara harfiah berarti “mata pelajaran
atau rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 Tahun 1991 dijelaskan bahwa
kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu
bagi warga belajar.
Sedangkan menurut Artasasmita
(1985), kursus adalah sebagai mata kegiatan pendidikan yang berlangsung di
dalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir, dan sistematik
untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa atau remaja
dalam waktu yang relatif singkat agar mereka memperoleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan
masyarakat. Contohnya seperti kursus menjahit, kursus komputer, kursus
kecantikan.
2.
Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan atau
pekerjaan melatih untuk memperolah kemahiran atau kecakapan, pelatihan
berkaitan dengan pekerjaan. Menurut Artasasmita (1985), pelatihan adalah
“kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja, terorganisir dan
sistematis di luar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu
pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga kerja tertentu
dalam waktu yang relatif singkat dengan mengutamakan praktek daripada teori,
agar mereka memperoleh –pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memahamidan
melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan cara yang efesien dan efektif.
Contohnya seperti pelatihan kepemimpinan, pelatihan tutor, pelatihan metode
pembelajaran.
3.
Kelompok Belajar
Kelompok belajar yaitu salah satu
wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin (1985), kelompok
belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan berencana melalui bekerja
dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik
dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh : kelompok Belajar Paket A,
Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar Usaha.
4.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sihombing (2001), PKBM
merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam
rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan
bakat warga masyarakat.
Melalui PKBM diharapkan terjadi
kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana, prasarana,
dan potensi yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, agar masyarakat memiliki
kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf
hidupnya.
Program pembelajaran yang dapat
dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, KBU,
PADU, Kelompok Pemuda Produktif.
5.
Majelis Taklim
Majelis Taklim adalah suatu lembaga
pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat (bottom
up approach), dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan,
khususnya Agama Islam. Melalui Majelis Taklim dibahas berbagai aspek yang
ditinjau dari sudut pandang Agama Islam.
6.
Satuan pendidikan yang sejenis
Satuan pendidikan yang sejenis
adalah satuan yang tidak termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan terdahulu.
Satuan lainnya diantaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan. sanggar seni
lebih ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti
oleh anak-anak, remaj, dan orang dewasa. Sedangkan TKA/TPA yaitu lembaga
pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan,
khususnya agama islam.
b.
Program
Pendidikan di Masyarakat
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
1.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah
kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
saling berinteraksi diyakini sebagai unsur penting untuk lebih mandiri.
Pendidikan Kecakapan Hidup berpegang pada prinsip belajar untuk memperoleh
pengetahuan (kearning to know), belajar untuk dapat berbuat/bekerja (learning
to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning to be),
dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).
Berdasarkan prinsip di atas, pada
dasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi kepada seseorang bekal
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan
sikap untuk bekerja dan berusaha mandiri, membuka lapangan kerja dan lapangan
usaha serta memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan
kualitas kesejahteraannya.
2.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini adalah
pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan
pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan, perkembangan jasmani
dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum tujuan dari program PAUD
adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak
usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran orang tua
dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
3.
Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan adalah program
pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Contohnya adalah dengan dibentuknya
Kelompok Usia Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para
pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat
meningkatkan taraf hidupnya.
4.
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan pemberdayaan Perempuan
diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan atas masih banyak
perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi yang perlu
dikembangkan.
5.
Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan yang
dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada dasarnya
merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan
untuk:
a. Meningkatkan
keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan berbicara,
berpikir, mendengar dan berbuat.
b. Memecahkan
masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca, menulis,
berhitung dan berbuat.
c. Menemukan
jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga Belajar.
d. Meningkatkan
keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan
dengan kebutuhan belajarnya.
e. Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam
perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
f. Meningkatkan
kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
Pendidikan.Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan merupakan pendidikan pertama dan utama dalam membekali warga masyarakat untuk memiliki kecakapan membaca, menulis, berhitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia. Program pendidikan ini diprioritaskan pada kelompok sasaran usia 15 tahun keatas yang tidak mengenyam sekolah dasar/MI atau DO pada jenjang pendidikan dasar sampai kelas 3. Kemampuan keaksaraan adalah prasyarat dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kemampuan belajar pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Karena itu pendidikan keaksaraan dipandang sangat startegis untuk mengembangkan kemampuan baca, tulis, hitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia guna mencari, memperoleh, dan mengumpulkan informasi dalam rangka meningkatkan mutu kehidupannya.
Kelompok belajar Pendidikan Keaksaraan dapat dilakukan melalui berbagai ivonasi program antara lain Kejar Keaksaraan Fungsional, Kejar Keaksaraan Keluarga, Kejar Keaksaraan Usaha Mandiri, Kejar Keaksaraan dengan menggunakan Bahasa Ibu, Kejar Keaksaraan pada suku terasing dan lain-lain. Sejauh ini, pemerintah terus meningkatkan pelayanan pendidikan keaksaraan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui PKBM, Ormas, OKP dan LSM. Guna mendukung upaya tersebut, maka dikembangkan program-program antara lain:
Pendidikan Keaksaraan merupakan pendidikan pertama dan utama dalam membekali warga masyarakat untuk memiliki kecakapan membaca, menulis, berhitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia. Program pendidikan ini diprioritaskan pada kelompok sasaran usia 15 tahun keatas yang tidak mengenyam sekolah dasar/MI atau DO pada jenjang pendidikan dasar sampai kelas 3. Kemampuan keaksaraan adalah prasyarat dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kemampuan belajar pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Karena itu pendidikan keaksaraan dipandang sangat startegis untuk mengembangkan kemampuan baca, tulis, hitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia guna mencari, memperoleh, dan mengumpulkan informasi dalam rangka meningkatkan mutu kehidupannya.
Kelompok belajar Pendidikan Keaksaraan dapat dilakukan melalui berbagai ivonasi program antara lain Kejar Keaksaraan Fungsional, Kejar Keaksaraan Keluarga, Kejar Keaksaraan Usaha Mandiri, Kejar Keaksaraan dengan menggunakan Bahasa Ibu, Kejar Keaksaraan pada suku terasing dan lain-lain. Sejauh ini, pemerintah terus meningkatkan pelayanan pendidikan keaksaraan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui PKBM, Ormas, OKP dan LSM. Guna mendukung upaya tersebut, maka dikembangkan program-program antara lain:
1)
Pengembangan
dan penataan sistem pendataan,
2)
Pengembangan
penyediaan norma, standar, prosedur, dan kriteria program pendidikan
keaksaraan,
3)
Peningkatan
kualitas kelembagaan, program, dan kapasitas pengelola pendidikan keaksaraan,
4)
Pengembangan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5)
Pengembangan
model program pendidikan Keaksaraan,
6)
Bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan,
7)
Sosialisasi,
promosi dan advokasi,serta unjuk prestasi,
8)
Pengendalian
dan penjaminan mutu program.
6.
Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan keterampilan
ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang keterampilan yang dapat
dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan masyarakat
dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program pendidikan keterampilan yang
dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah :
a. Keterampilan
dalam bidang kemampuan bahasa;
b. Keterampilan dalam bidang berumah
tangga;
c. Keterampilan
dalam bidang penampilan diri;
d. Keterampilan
dalam bidang usaha;
e. Keterampilan
dalam bidang pekerjaan jasa;
7.
Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan program wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan kesetaraan melalui pendidikan
nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal ini terjadi karena program wajar
dikdas 9 tahun tidak hanya bisa ditangani melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah yang tidak
dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alasan, diantaranya tidak ada biaya,
harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa putus sekolah baik pada
tingkat SD, SMP, SMA.
Program kesetaraan yang ada di
masyarakat yaitu mencakup : Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, Paket C.
Menurut Zaenudin (2005) Kejar Paket
A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam
organisasi kelompok untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga
setara dengan sekolah dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar